Diduga Langar Kode Etik, KAM SULTRA-JKT Minta DKPP RI Segera Berhentikan Ketua KPU Konawe

oleh
oleh

Jakarta– Diduga langgar kode etik, Koalisi Aktivis Mahasiswa Sultra-Jakarta (KAM SULTRA-JKT) gelar aksi demonstrasi di depan gedung Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) guna untuk mendesak DKPP RI agar memberhentikan ketua KPU Konawe, Kamis(11/07/2024).

Dalam aksi unjuk rasa, masa meminta agar DKPP RI, memberhentikan Ketua KPU Konawe inisial WK karena di duga mengunakan mobil dinas sebagai kendaraan oprasional ke salah satu perusahaan tambang yang berada di kabupaten Konawe utara (Konut), provinsi Sulawesi tenggara (Sultra).

Kordinator lapangan, Egit setiawan mengatakan bahwa aksi demonstrasi yang mereka gelar hari ini beranjak dari kasus dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan ketua KPU Konawe.

Aksi demonstrasi yang kami lakukan hari ini bukan tanpa sebab melainkan ada salah satu oknum pejabat penyelenggara di kabupaten Konawe inisial WK yang saat ini menjabat sebagai ketua KPU Konawe kami duga kuat telah melanggar kode etik”, Ungkapnya dalam berorasi.

Ia juga menambahkan, bahwa pelanggaran yang dilakukan ketua KPU Konawe tentu telah melanggar peraturan perundang-undangan.

Pelanggaran yang di lakukan oleh ketua KPU Konawe itu ialah penggunaan mobil dinasnya, dimana ketua kpu Konawe mengunakan mobil dinas nya sebagai kendaraan oprasional nya ke PT. AKP yang saat ini sedang bermasalah, tentunya hal itu telah melanggar kode etik dan akan di kenakan sangsi sesuai peraturan pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri sipil”, Pungkasnya

Di tempat yang sama, Abdi Aditya selaku kordinator aksi juga menyampaikan, dalam orasinya bahwa pelanggaran yang hari ini di lakukan oleh ketua kpu Konawe tentunya telah melanggar peraturan yang berlaku.

Perlu diketahui bahwa kendaraan dinas baik roda dua maupun roda empat dengan nomor plat merah tidak di perbolehkan untuk digunakan atas dasar kepentingan pribadi, namun berbeda halnya pada salah satu pejabat di Konawe, sebut saja ketua kpu Konawe inisial WK yang kami duga kuat mengunakan kendaraan dinas sebagai kendaraan oprasionalnya untuk masuk ke jety PT. AKP yang berada di kabupaten Konawe utara”, Tegas nya dalam orasi.

Ia juga menjelaskan, bahwa pelanggaran kode etik yang di lakukan oleh ketua kpu Konawe tentunya telah banyak mengabaikan segala bentuk peraturan yang berlaku

Jadi perlu di perhatikan bahwa Sesuai dalam peraturan Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negara, Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Efisiensi dan Disiplin PNS, sudah ditetapkan kendaraan dinas adalah fasilitas kerja ASN sebagai penunjang penyelenggaraan pemerintahan negara, namun beda halnya dengan ketua kpu Konawe yang kami duga kuat mengunakan kendaraan dinasnya sebagai untuk kepentingan pribadi”, Jelasnya.

Menurut pantauan media, tuntutan yang mereka bawah hari ini agar segera di tindak lanjuti oleh pihak DKPP RI yakni.

  1. Mendesak DKPP RI untuk segera memberikan sangsi kode etik dan pemberhentian kepada ketua kpu Konawe yang di duga kuat memakai fasilitas kendaraan dinas kpu Konawe sebagai kendaraan oprasional di salah satu perusahaan yang berada di kabupaten Konawe utara, Dengan jenis kendaraan Toyota putih dengan nomor polisi DT 1316 LF di lokasi jety PT. AKP.

Laporan: Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.