Kolut – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kolaka Utara mengungkap adanya dugaan penambangan ilegal di Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara, pada Jum’at (20/9/2024).
Kegiatan ilegal tersebut diduga dilakukan oleh PT. Kasmar Tiar Raya (PT. KSR) di lahan bekas Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT. Pandu Citra Mulia (PT. PCM), yang izinnya telah dicabut sejak 2014.
Menurut hasil investigasi HMI Cabang Kolaka Utara, aktivitas pemuatan ore nikel secara ilegal berlangsung di wilayah eks IUP PT. PCM.
Ketua HMI Cabang Kolaka Utara, Ikbal, menyatakan bahwa meskipun izin PT. PCM sudah dicabut berdasarkan SK Bupati pada 2014, aktivitas tersebut terus berlanjut.
“Berdasarkan investigasi kami, PT. Kasmar Tiar Raya diduga melakukan penambangan ilegal di wilayah bekas IUP PT. Pandu Citra Mulia. Izin ini sudah dicabut sejak tahun 2014,” kata Ikbal.
Ikbal menambahkan, dokumen yang digunakan dalam aktivitas pemuatan ore nikel tersebut milik PT. KSR. Terminal khusus (tersus) yang digunakan untuk bongkar muat juga tercatat sebagai milik perusahaan yang sama.
Ia mendesak Kapolres Kolaka Utara untuk segera memanggil pimpinan PT. KSR terkait dugaan tindak pidana tersebut. Menurut Ikbar, aktivitas ini melanggar peraturan perundang-undangan.
“Kami meminta Kapolres Kolaka Utara segera memanggil Komisaris dan Direktur Utama PT. Kasmar Tiar Raya atas dugaan tindak pidana pemuatan ore nikel tanpa izin yang sah. Ini melanggar UU No. 3 Tahun 2020, PP No. 96 Tahun 2021, serta PP No. 25 Tahun 2024 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara,” jelasnya.
Ikbal juga menegaskan bahwa jika dalam waktu 1×24 jam Kapolres Kolaka Utara tidak segera mengambil tindakan, termasuk menghentikan aktivitas ilegal tersebut, HMI Cabang Kolaka Utara akan melaporkan kasus ini ke Polda Sulawesi Tenggara dan Mabes Polri.
“Jika Kapolres Kolaka Utara tidak segera bertindak, kami akan melaporkan kasus ini ke Polda Sultra dan Mabes Polri, serta meminta pencopotan Kapolres atas dugaan pembiaran tindak pidana ini,” tegas Ikbal.
Laporan: Tim






